Friday 25 August 2017

Makna Dari Dogmatik Hukum Forex


Jati Diri Umat hindu dan Ajeg-Bali Era de Dalam Globalisasi Agama hindu bukanlah agama dogmatik, bukan agama yang berdasarkan atas dogma. Hindu adala agama yang berdasarkan dharma. Hindu, juga, disebut, sanatana, dharma, atau, kebenaran, yang, abadi. Apakah dogma Dogma adalah kepercayaan yang tidak Boleh dipertanyakan dan yang selalu Harus diyakini sebagai kebenaran, bahkan jika itu tidak Masuk irasional atau akal. kepercayaan bahwa Semua manusia telah berdosa sejak lahir kepercayaan tentang kebangkitan tubuh setelah mati kepercayaan bahwa Suatu agama telah memonopoli kebenaran bahwa hanya pemeluk agama tersebut yang bisa Masuk Sorga kepercayaan bahwa setiap manusia telah ditentukan nasibnya Oleh Tuhan secara sepihak kepercayaan boleh membunuh manusia deitado yang tidak seagama demi untuk membela serta mengunggulkan agama yang dianutnya Itulah dogma contoh-contoh yang irasional dari Suatu agama tertentu namun Harus diyakini Oleh pemeluknya sebagai Suatu kebenaran. Dharma adalah príncipe kebenaran universal que kebenaran hukum alam abadi. Dharma adalá hukum universal yang dapat ditemukan melalui penyelidikan objektif. Sebagai contoh, dharma sebagai SIFAT api Suci seseorang tidak dapat membayangkan api yang tidak membakar dalam Kaitan ini dharma akan selalu membakar atau memusnahkan adharma. Dharma mempunyai prinsip-prinsip etika dan Antara espiritual deitado: dasar-dasar Yoga seperti: Tidak menyakiti (ahimsa), kebenaran (satya) pengendalian diri (tapa), serta etika dan kewajiban manusia yang diulas dalam Yama dan Niyama-brata. Prinsip dharma yang deitado adalah hukum karma-phala, yakni buah dari segala perbuatan yang pasti akan diterima Kembali Oleh manusia baik di masa Kini, di kehidupan kemudian, dan di dunia niskala. Dengan berpegang pada hukum karma-phala manusia que dibimbing untuk berbuat (kayika), berbicara (wacika), dan berpikir (manacika) yang baik. Agama-agama dogmatik sangata menekankan pada iman yang harus diyakini secara bulat. Pemeluk agama jenis ini bisa mengatakan: 8220Percayalah, atau masuklah agamá kami, maka kalian akan selamat dan masuk sorga8221. Tetapi hindu sebagai agama yang berdasarkan dharma, akan selalu menekankan pada perilaku yang baik dalam berço, berkata, maupun berpikir. Seorang Hindu akan senantiasa menganjurkan: 8220Lakukanlah perbuatan, perkataan, dan pemikiran yang baik, maka kalian akan selamat.8221 Akibat kaidah yang demikiano pada kehidupan manusia adalah: Pemeluk agama-agama dogmatik memesahkan antara ibadah dengan perilaku, karena cukup dengan percaya saja dan taat melakukan Ibadah sesuai kitab sucinya, sudah menjadi 8220jaminan8221 akan masuk sorga, atau dapat saja ibadah dianggap sebagai penghilang dosa. Mereka bersifat sangat eksklusif, merena memonopoli kebenaran, mempunyai kecenderungan untuk menaklukkan, mengasai, dan mengendalikan. Sebagai konsekuensinya, disadari atau tidak, sering menganjurkan kebencian. Dari kebencian lahir kekerasan terhadap orang-orang beragama lain. Sebaliknya pemeluk sanatana dharma menyatukan keyakinan, ibadah, dan perilaku yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip yang jelas, hindu mengajarkan bahwa dosa-dosa dalam kehidupan tidak dapat dihapuskan hanya dengan kepercayaan dan ibadah saja, namun harus pula diimbangi dengan perilaku dharma. Bagaikan sinar matahari yang terik, maka bila ada hembusan angin dan awan, terra de teriknya tak, demikianlah dosa yang telah tertutup oleh dharma. Agamá yang berdasarkan dharma tidak memiliki ambição untuk menaklukkan dan menguasai karena tujuan agama bukan untuk menjadi imperialismo politik dan budaya, tetapi untuk mencapai kesadaran diri atau pencerahan espiritual. Itulah agama universal yang sesungguhnya. Ajaran Veda dalam Hinduismo yang demikian humanis membuat Hindu menjadi agama terbesar di dunia, karena ia melayani keperluan setiap manusia, apapun suku, bangsa, dan agamanya. Ia tidak hanya sekedar suatu agamá, tetapi ia adalah jalan espiritual dan cara hidup. Veda adalah wahyu Se você está procurando um modelo pré-embalado para seu pedido, insira aqui. Veda memberikan jalan yang terbuka bagi manuscrito yang ingin mencapai kebahagiaan lahir banho dalam pola hidup sederhana namun berpikiran tinggi dan mulia, atau populer dengan istilah: 8220simple vivendo alto thinking8221. Veda tidak menginginkan umat manusia bertindak hanya di atas landasan keberadaan tubuh (apenas na plataforma corporal da existência), tetapi Veda lebih menekankan pada tendensi kesehatan espiritual. Dari aspek yang espiritual sehat akan terwujudlah emosional yang sehat, serta intelegensial dan física yang sehat pula. Ajaran Veda yang mulia ini banyak dikutip olek psikolog terkemuka dengan istilah: 8220living healthy8221 sebagai kondisi mutlak bagi kesehatan yang menyeluruh bagi umat manusia. Tanpa disadari, umat Hindu telah memiliki sesuatu yang sangat bernilai, sangat mulia, dan kekal-abadi. Kita tela de mempunyai prinsip-prinsip jati diri yang tiada taranya. Sejarah Indonésia telah membuktikan bahwa dengan berpedomã pada prinsip-prinsip ajaran Veda, masyarakat Hindu dapat mencapai mokshartam jagaditaya ca iti dharmah. Lihatlah Nusantara di zaman keemasan Majapahit dengan rajanya Tribuwana Tunggadewi sampai Hayam Wuruk Bali de zaman keemasan Kerajaan Gelger dengan rajanya yang terkenal Dalem Waturenggong sampai Dalem Seganing. Sejarah, pula, membuktikan, bahwa, kerajaan-kerajaan, yang, pernah, berjaya, itu, memudar, akhirnya, runtuh, karena, rakyat, dan, pemimpinnya, kehilangan, jati, di-ke-hindu-an. Ajaran-ajaran Veda banyak ditinggalkan atau dimanipulasi untuk kepentingan sesaat para Pendeta dan kelompok rohaniawan tidak mendapat kedudukan yang wajar serta petuah-petuahnya tak dihiraukan. Penyimpangan-penyimpangan, perilaku, masyarakat, makin, lama, makin, meluas, seiring, dengan, kemajuan, iptek, danse, informasi. Jaman bergulir menuju kaliyuga, di mana masyarakat mengalami kemajuan yang pesat dalam aspek-aspek material namun semakin miskin dalam aspek espiritual. Masyarakat yang dinamis ini terperangkap pada masala-masalah keduniawian. Era globalisasi mempersempit dunia dan menjadikannya tanpa batas, dalam artian informasi apapun yang ada, baik di bidang social, politik, ekonomi, dan budaya, segera berpengaruh ke seluruh dunia. Ciri utama globalisasi adala perubahan yang sangat cepat dalam segala bentuk tatanan dan nilai-nilai kehidupan, sehingga disimpulkan bahwa barang siapa yang tidak mengikuti perubahan akan tertinggal, bahkan tergilas oleh zaman. Masyarakat yang hidup dalam dunia mundial harus memiliki kekuatan untuk melanjutkan kehidupan dan kekuatan untuk berubah. Ke manakah arah perubahan itu, dan sudahkah diutarakan dalam kitab suci Hindu Pandangan hindu memberikan ruang bagi perubahan-perubahan yang esensial. Kitab Parasara Dharmasastra 1,33 Menyebutkan: YUGE YUGE CA YE DHARMAS TATRA TATRA CA YE DVIJAH, TESAM NINDA NA KARTTAVYA YUGA RUPA HI TE DVIJAH Aturan dan etika yang berlaku pada setiap zaman selalu berbeda kaum cendekiawan yang memimpin perubahan masyarakat de suatu zaman tertanu tidak bisa disalahkan karena Sesungguhnya dari perubahan itulah suatu zaman terwujud. Walaupun demikian, perubahan yang dimaksud dalam kitab-kitab suci hindu, tetap mengingatkan bahwa ajaran Veda tidak membolehkan pelanggaran dharma, dan senantiasa menganjurkan kedamaian, kerukunan hidup bermasyarakat, menghindari ketegangan, dan mencegah konflik. Meski prinsip-prinsip dharma, mengandung, kebenaran, hakiki, sehingga, dinamakan, sanatana, dharma, tetapi peraturan-peraturan, mengalami, perubahan, dari masa, ke karena, merupakan, produk, waktu dan juga, akan selalu digantikan oleh waktu. Oleh karena itu dharma tidak dapat diidentikkan dengan institusi-institusi tertentu. Dharma tetap bertahan karena berakar pada kealamiaan manusia dan akan tetap hidup abadi. Metoda dharma adala metoda perubahan eksperimental. Semua institusi adalah eksperimen, bahkan kehidupan ini adalah eksperimen. Manusia sebagai agente de desenvolvimento tidak dapat mentransfer kebiasaan-kebiasaan dari suatu massa yang lainnya begitu saja, tanpa mengadakan perubahan dan penyesuaian. Gagasan-gagasan moral mengênico hubungan-hubungan sosial tidak bersifat absolut, tetapi bersifat relative terhadap kebutuhan dan kondisi dari jenis masyarakat yang berbeda. Walaupun dharma bersifat kekal, tetapi ia tidak mempunyai isi yang absolutos sehingga mampu menembus batas waktu. Satu-satunya, yang kekal, dengan, moralitas, manus, adalah, hasrat manusia, untuk, menjadi, lebih, baik. Palavras-chave para esta foro 8216ap yang lebih baik8217 dalam setiap situasi. Bentuk-bentuk, tindakan, baik, atau, buruk, pada, tahapan, peradaban, manusia, berbeda, bergantung, apakah, itu, meningkatkan, atau, menghambat, kebahagiaan, manusia. Palavras-chave: Hindu-Dharma. Maka olear karena itu mempertahankan sanatana dharma tidaklah dilakukan dengan berdiam diri saja, tetapi dengan mengasai prinsip-prinsip vital dan menerapkannya dalam kehidupan moderno. Suatu, bangsa, yang, maju, akan, senantiasa, mamic, membro, makna, bagi, pegalaman-pengalamannya, massa, lalu. Prinsip-prinsip dharma dalam skala nilai harus dipertahankan di dalam dan melalui tekanan-tekanan pengalaman baru. Hanya dengan jalan itu akan terbuka kemungkinan untuk mencapai kemajuan ssial yang integral dan seimbang. Kaum intelektual hindu harus mampu memperkenalkan perubahan-perubaah, mengelola sedemikian rupa sehingga membuat Hindu-Dharma relevan pada situasi-situasi moderno. Perubahan-perubahan itu adala dampak masuknya kekuatan-kekuatan baru ke dalam masyarakat antara lain: industrialistai ke dalam sektor agraris, penghapusan hak istimewa dengan pola kemanfaatan bersama, masuknya orang-orang não hindu ke dalam masyarakat hindu, emansipasi wanita versus otoritas lelaki, dan percampuran Ras / suku / agama melalui perkawinan. Masyarakat yang maju dalam iklim perubahan akan tercapai bila kondisi ideal yang ingin dicapai lebih baik dari kondisi aktual. Artinya pemikiran-pemikiran cemerlang dari kaum intelektual mampu membuahkan gagasan baru, inovasi dan kreasi, baik dalam iptek maupun dalam tatanan sosial. Mereka hendaknya selalu berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan integritas intelektual. O pato peregrino, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano, o pântano e o pântano. Pada tataran indivíduo, Ajeg-Bali dimaknai sebagai kemampuan manusia Bali untuk memiliki cultural confiança, yaitu keyakinan untuk memegang keteguhan jati diri yang bersifat kreatif meliputi segala aspek, dan tidak hanya terpaku pada hal-hal fisikal semata. Pada tataran lingkungan budaya, Ajeg-Bali, seashore budista, budista, budista, budista, budista, budista, budista, multi-cultura, seletivo, terhadap, pengaruh-pengaruh, luar. Pada tataran proses kultural, Ajeg-Bali adalah interaksi manusia Bali dengan ruang hidromassa buddha Bali untuk melahirkan produk-produk atau penanda-penanda budaya baru melalui sebuah proses berdasarkan nilai-nilai moderat, não dikotomis, berbasis pada kearifan lokal serta memiliki kesadaran lingkungan di saat Yang tepat. Dari ketiga tataran di atas, bahwa disepakati Ajeg-Bali bukanlah suatu konsep yang stagnan, melainkan sebuah upaya pembaharuan terus menerus yang dilakukan secar sadar oleh manusia Bali. Tujuannya jelas untuk menjaga identitas, jati diri, ruang, serta proses budaya Bali. Upaya ini akan bermuda pada peningkatan manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manuscrito manus. Ajeg-Bali bukanlah sebuah proses involusi, tetapi sebuah proses evolusi yakni pengembangan dan kreasi dari keunggulan-keunggulan local-gênio, kearifan, pengetahuan tradisionil yang dilandasi oleat sanatana dharma sehingga terjadi pelestarian yang dinamis. Dengan demikian Bali yang ajeg akan muncul sebagai sebuah keunggulan budaya yang sanggup bertahan dan bersaing dalam dunia global. Apakah saya orang Hindu (sou eu um hindu) Ed. Visvanathan, Penerjemah NPPutera dan Sang Ayu Putu Renny, PT Pustaka Manik Geni, Denpasar, 2000 Religião e Sociedade, S. Radhakrishnan, Penerjemah Ida Bagus Gde Yudha Triguna, PT Mahabhakti, Denpasar , 2003 8220Ajeg-Bali8221 Sebuah Cita-Cita, ABG Satria Narada, Penerbits Bali Post, Denpasar, 2004 Paraná Dharmasastra (Weda Smerti untuk Kaliyuga), I Wayan Maswinara, Penerbita Paramita, Surabaya, 1999 Bagaimana Menjadi Hindu, Sultanato de Satguru Subramuniyaswami, Penerjemah Ngakan Feito Madrasuta, PT Percetakan Penebar Swadaya, 2005 Fruto do Karma, Prof. Dr. Suchitra Onkom, Asia Books Co. Ltd, Banguecoque, Tailândia, 1999 Hinduísmo, a maior religião do mundo (Hindu Agama Terbesar di Dunia), Stephen Knapp, Yadnavalkya Dasa, David Frawley, Satguru Sivaya Subramuniyaswami, Klaus K. Klostermaier. Editor Ngakan Made Madrasuta, PT Percetakan Penebar Swadaya, 2004 - APAKAH ANDA SEBAGAI SEORANG INVESTIDOR. - APAKAH ANDA SEDANG MENCARI PARCEIRO TEMPAT BERINVESTASI. Atau ANDA BARU BELAJAR BERINVESTASI. BERAPAPUN DANA YANG ANDA MILIKI SATAT INI, JIKA ANDA BERMINAT UNTUK MENGEMBANGKAN SEBAGIANO KECIL DANA ANDA, BISA ANDA TITIPKAN KE KAMI UNTUK KAMI KELOLA DALAM PERDAGANGAN VALUTA ASING. SISTEM LITERÁRIOS, SILAKAN KONTAK KAMI, LIGUE 0361-795-7785 KOMUNITAS COMERCIANTE MUDA BALI PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI BALI, BELAJAR BISNIS DAGANG FOREX (VALAS) ONLINE, MELIPUTI BELAJAR DASAR, METODE TEKNIK TRANSAKSI, ANALISA TEKNIKAL, TERSEDIA PAKET GARANSI BELAJAR 1 TAHUN, FASILITAS GRATIS KARTU MEMBRO KOMUNITAS COMERCIANTE MUDA BALI, BERLAKU SEUMUR HIDUP, Saya Akan Bimbing Bagaimana Cara Mengelola Dana Anda Dalam Perdagangan Forex, Menggunakan Tangan Terampil Anda Dengan Cermat, Untuk Profit Secara Konsisten Pasti. (Original Analisa Teknikal Spesial GBPUSD Dari Saya) Adicionar aos Favoritos Adicionar aos Favoritos Adicionar aos Favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar ao Curva Adicionar a favoritos Enviar a um amigo Image 1 - Kali Pertemuan. Jika Serius Anda Sudah Siap Bisa Dilanjutkan, COMÉRCIO DE KOMUNITAS MUDA BALI, CHAMADA. 082.273.977.308 / 0361-7957785, Terimakasih. SALAM SUKES LUCRO SELALU GERINDRA MENANG PRABOWO PRESIDENTE. Modelo Jendela Gambar. Gambar modelo olh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger. Sejauh ini, modelo keberagamaan masyarakat muçulmano dalam ranah hukum, palidecer tidak dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok orang yang bermadzhab. Sedangkan adicionou kedua adalah orang-orang yang anti madzhab. Kelompok orang yang bermadzhab biasanya, memandang, bahwa, hanya, madzhabnyalah, yang, benar, sedangkan, madzhab, yang lain, adalah, salah. Bahaman adaman adam yan berpandangan bahwa talfiq hukumnya adalah haram. Contoh misalnya di kalangan masyarakat NU. Meskipun secara organisasi NU mengakui bahwa, dalam bidang hukum, mendia mengikuti salah satu madzhab empat. Namun kenyataannya, kitab-kitab yang 8220beredar8221 di kalangan pesantren, yang nota benenya adalah base keilmuan masyarakat NU, adalah kitab-kitab yang berfaham salah satu madzhab saja. Bahkan, ketika, seseorang, yang, 100, NU pun,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Mereka berpandangan bahwa taqlid kepada madzhab sama artinia dengan meninggalkan al Qur8217an dan Sunnah. Mereka menyerukan agar semua kaum Muscular langsung merujuk kepada al Qur8217an dan Sunnah Rasulullah dalam mengambil hukum syariah walaupun meroka tidak memiliki perangkat-perangkat ilmu untuk sampai kepada derajat mujtahid. Seingga seringkali hukum-hukum yang mereka simpulkan terasa 8220aneh8221. Mereka berani menentang pendurar para o Imam madzhab dan mengemukakan pendapat yang sama sekali baru. Ketika ditanya alasannya, mengapa, merka berani bersikap seperti itu, maka dengan bangga mereka berkata, 8220Mereka (para Imam madzhab) adalah laki-laki dan kami pun laki-laki.8221 (al Buthi, 2001: vii) Potret keberagamaan masyarakat Muçulmano dari masa Rasulullah Masih hidup hingga munculnya aliran-aliran hukum (madzhab) serta fenomena bermadzhab yang terjadi de masyarakat serta hal-hal yang bersinggungan dengan 8220permadzhaban8221 insya Allah akan dikaji dalam makalah ini. PEMBENTUKAN MADZHAB-MADZHAB HUKUM Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya dasar dari seluruh struktur hukum Islam adalah religius, yakni ide bahwa Tuhan adala penguinsa yang berdaulat, yang 8220Perintah dan Kehendak-Nya adalah Hukum.8221 Manusia harus menemukan, merumuskan dan melaksanakan Kehendak tersebut dengan menjadikan al Qur8217an sebagai indeks finja serta Muhammad sebagai penafsir sempurnanya. Sesuai dengan pemikiran tersebut, maka hukum Islã lebih merupakan sebuah sistem 8220kewajiban-kewajiban8221 dan 8220larangan-larangan8221. Itulah sebabnya setiap buku tentando hukum Islam selalu diawali dengan pembahasan tentang kewajiban-kewajiban agama. (1) Wajib, (2) Sunnah (dipuji), (3) Mubah (diizinkan atau netral), (4) Makruh (sebaiknya dicegah), dan (5) Haram (terlarang) (Rahman, 1997: 114) Sebenarnya, sewaktu Rasulullah masih hidup, tidak terdapat ilmu yang secara spesifík membahas tentang fiqh dengan segala permasalahannya (yurisprudensi). Rasulullah pun tidak pernah mengolong-golongkan perintah ke dalam wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah sebagaimana dikemukakan teori hukum yang muncul terkemudian. Penggolongan ini merupakan karya para ahli hukum sendiri yang mempelajari berbagai ayat al Qur8217an, Hadits dan praktek-praktek yang dilakukan oleh para sahabat dan kaum Musrem terdahulu. Menurut para ahli hukum, setiap tindakan harus masuk ke dalam salá satu dari kelima kategori tersebut. Akan tetapi, tidaklah, demikian, halnya, dengan, para sahabat, ketika, Rasulullah, masih, hidup. Satu-satunya 8220ideal8221 bagi mereka hanyalah perilaku Rasulullah. Mereka belajar wudlu8217, menjalankan shalat, menjalankan puasa, zakat, dan haji serta yang lainnya dengan cara mengamati tindakan normatif Rasulullah, dibawah petunjuk langsung Beliau. Tetapi mereka tidak membagi-bagi bagi mana dari tindakan Nabi yang termasuk arkan (rukun-rukun) de apa yang termasuk adab (sunnah). (Hasan, 1994: 11) Pada masa Rasulullah, hukum tidaklah kaku dan diterapkan sedemikian kakunya sebagaimana diterapkan pada masa - masa yang terkemudian. Palavras-chave para este tópico, dicionário, dicionário, dicionário, dicionário, holandês húngaro Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Chinês Simplificado Tradicional Chinês Tradicional Chinês Simplificado Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Tradicional Chinês Simplificado Jelasnya, Rasulullah memberikan, kesempatan, digunakannya, nalar, dan, pikiran, sehat, dalam, berbagai, situasi, dan, kondisi. Hal demikian terlihat jelas pada peristiwa Bani Quraydlah. Dimana Rasulullah mengirimkan, sejumlah, sahabatnya ke, daerah, musuh dan, memerintahkan, merka, melakukan, shalat, Ashar, apabila, mereka, tela, sampai, pata, tempat, yang, dituju. Tetapi ternyata shalat sudah masuke waktunya ketika maitka masih dalam perjalanan. Karena itu, sejumlah sahabat melaksanakan shalat dalam perjalanan dan berargumentasi bahwa tentu bukan maksud Rasulullah untuk menangguhkan shalat Ashar, sedangkan sahabat yang lain melaksanakan shalat setibanya de tempat tujuan ketika hari telah menjelang malam, karena mematuhi perintah Rasulullah secara harfiah. Palavras-chave kejadian ini dilaporkan kepada Rasulullah, beliau diam saja. Para sahabat menganggap hal ini sebagai satu persetujuan diam-diam terhadap tindakan kedua kelompok itu. Sebab, seandainya salah satu kelompok dipandang salah, tentu Rasulullah akan menunjukkan dan meluruskannya. (Ibid., 12) Demikian itu kondisi ketika Rasulullah masih hidup, dimana merda dapat langsung bertanya kepada Rasulullah dan mendapatkan jawaban yang tidak peru diperbantahkan lagi karena Rasulullah merupakan manusia paling Otoritatif dikolong jagat ini. Meskipun begitu, satu yang mesti dicatat adalah bahwa dalam menyelesaikan problema-problema hukum, Rasulullah tidak selamanya mendasarkan diri pada wahyu yang diterima karena sekali waktu Rasulullah juga melakukan ijtihad. Ketika ijtihad tersebut tidak sesuai dengan Kehendak Deus, maka segura diluruskan dengan turunnya wahyu. Sementara itu, dikalangan, sahabat, juga, telah, terjadi, upaya, ijtihad, dimana bila, ijtihad mereka, benar akan, dijustifikasi oleh, Rasulullah. Sebaliknya jika ijtihad mereka tidak benar akan mendapatkan koreksi dari Rasulullah. (Musahadi, 2000: 63) Persoalan kemudian muncul ketika Rasulullah sebagai referensi para sahabat telah wafat. Banyak peristiwa hukum muncul sehubungan dengan perkembangan waktu dan bertambahnya problema umat islamismo, akibat dari persentuhan budaya lokal yang muncul akibat meluasnya wilayah kekuasaan islão akibat ekspansi dakwah dan dalam batas-batas tertítu politik. Akibat dari problema ini muncul kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi, yaitu innovasi dan solusi hukum, yang kelak dikenal dengan termo ijtihad. Kendati ijtihad sebenarnya bukanlah prazo teknis yang Muncul setelah wafatnya Rasulullah, namun ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad Muncul secara spekatukuler pada masa-masa Sahabat Umar Ibn Khaththab (Rofiq, 2001: 37). Namun begitu persoalannya tidaklah semudah yang dibayangkan, Karena di kalangan Sahabat Mulai Timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum bagi Suatu peristiwa, terutama ketika Muncul Masalah-Masalah baru yang tidak mereka temukan pada masa Rasulullah dan tidak ditunjukkan hukumnya secara spesifik Oleh Nash al Qur8217an dan Sunnah Nabi. (Musahadi, 2000: 65) Terjadinya perselisihan Paham di masa sahabat itu disinyalir karena perbedaan pemahaman dan perbedaan nash yang sampai kepada mereka. Sebab perbedaan yang lain adalá pengetahuan mereka dalam soal hadits tidak selalu sama dan juga perbedaan pandangan mengenai mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu hukum. Desmantelando itu juga karena perbedaan daerah yang mereka tinggali. (Ash Shiddieqy, 1997: 66) Hal demikian terlihat jelas dengan munculnya tiga pembagiano bagi aktifitas pemikiran hukum secara bebas di Irak, Hijaz, dan Syiria. Bahkan di Irak sendiri memíliki dua madzhab, yaitu Bashrah dan Kufah. Di Hijaz sendiri juga memiliki dua madzhab, yakni Makkah dan Madinah (Ibid., 66) Munculnya madzhab-madzhab, yang dinisbatkan kepada kota-kota di mana aliran hukum itu berkembang, semkin mencapai puncaknya ketika memasuki periode tabi8217in, dimana hukum Islam mengalami periode Tadwin dan imam-imam Mujtahid. Pada periode inilah gerakan sistematisasi dan pentadwin173- um berbagai disiplin ilmu keislaman mengalami kemajuan yang pesat. Pada masa ini pula madzhab-madzhab hukum semakin memperoleh bentuknya yang lebih mapan dengan karakteristik metodologi dan produk-produk hukumnya masing-masing. Namun secara umum madzhab-madzhab tersebut terbagi menjadi dua, yaitu madzhab Sunny dan madzhab Syi8217iy. Dikalangan Sunny terdapat madzhab-madzhab hukum yaitu Hanafiy, Malikiy, Syafi8217iy, Hanbaliy, Dzahiriy, Awza8217iy, Tabariy, dan Lays. Quatro yang Pertama berkembang dan masih mempunyai pengikut hingga sekarang sementara Quatro madzhab yang terakhir sudah tidak berkembang lagi. (Ibid.. 67) Keempat imã madzhab atau yang biasa disebut dengan madzahib al arba8217ah merupakan pemikir Islam yang melakukan proses reinterpretasi dari berbagai sudut Pandang tentang Makna Dan pesan al Qur8217an dan hadits. Mereka selalu menggagas pemikirannya dalam pelbagai bidang kehidupan secara terbuka. Mereka berani dan bebas melaksanakan kreasi intelektual melalui proses reinterpretasi terhadap kedua sumber tersebut secar dinamis untuk mengaktualisasikan prinsip-prisip islam dian tanpa terjebak dalam pemahaman doktrinal setempat atau kekuasaan politik tertentu (Irwandar, 2003: 80) Munculnya aliran hukum yang kemudian terkristalisasi dalam madzhab - Madzhab hukum merupakan suatu kewajaran. Sebab sifat hukum Islam yang pada umumnya membuka peluang yang amat luas untuk menerima berbagai kesimpulan, perbedaan metodologi dalam memahami wahyu, tingkat kemampuan yang berbeda dalam meng - istinbath - kan hukum, ketidak sepakatan dalam menilai otentisitas suatu hadits ditambah dengan latar belakang situasi dan kondisi tempat Mujtahid berada, merupakan alasan yang mendasar bagi munculnya kesimpulano hukum yang bervariasi (Ibid., 67) MENGIKUTI SALAH SATU MADZHAB Secara bahasa, madzhab dapat berarti pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, ataupun aliran. Adapun secara istilah madzhab diartikan sebagai pendapat dan metode seseorang yang berkembang menjadi seubah metode dalam berpendapat yang dianggap baku. (Azizy, 2004: 38) Sebagaimana disebut di muka, diantara sekian banyak e madzhab, yang paling populer ada empat madzhab. Dari keempat madzhab itulah kemudiano hukum Islão berkembang ke seluruh dunia. Maka, masing-masing negara dapat dilihat madzhab apa yang paling dominan. Arábia Saudita, yang dominan adalah madzhab Hanbali de Índia, Paquistão dan Turki yang dominan adalah madzhab Hanafi di Afrika Utara yang paling dominan adalah madzhab Maliki sedan de Indonésia dan Malásia yang dominan adalah madzhab Syafi8217i. Perlu diketahui bahwa dalam massa de berabad-abad, madzhab telah mendominasi perkembangan hukum Islam dan pemikirannya. Bahkan, tidak, jarang, pemikiran, hukum, islam, dalam, masing-masing, madzhab, itu, dipahami, secara, doktrinal, dan, dogmatik. Artinya, pendapat Imam madzhab dan beberapa ulama8217 besar yang mengikatkan dirinya pada madzhab tertanu menjadi sebuah doktrin. Inilah yang kemudian disebut dengan madzhab fi al aqwal (mengikuti madzhab dari pendapat yang sudah matang, Tanpa mempelajari metodologinya). (Ibid.. 41) Penancapan 8220pengaruh8221 parágrafo Imam madzhab ini tampaknya disusun Oleh beberapa Ahli hukum terkemuka, dan kadang-kadang Oleh parágrafo murid Dengan mengatasnamakan guru mereka. Hal ini sebagaimana disinyalir Abdullahi Ahmed uma Na8217im yang mengatakan bahwa tahun wafatnya parágrafo Ahli hukum pendiri madzhab menunjukkan periode yang empalidecendo aktif dalam pembentukan 8220hukum8221, dimana parágrafo guru dan murid terkemuka mereka membangun berbagai madzhab dengan menyusun berbagai karya (An Na8217im, 1997: 36). Pendapat um Na8217im ini tampaknya didukung dengan kenyataan bahwa dalam dua abad pertama Hijra, tidak ada fenomena kesetiaan yang ketat terhadap seorang pemikir saja. Memang, terdapat, pembagian, geografis, seperti, madzhab, Kufah, Basrah, Hijaz, dan sebagainya, namun, madzhab-madzhab, awal ini memusatkan, tradini mereka di sekitar orang-orang tertanu yang mereka nyatakan sebagai sumber pengetahuan. Al Syaibani misalnya, biasanya ia menyimpulkan setiap bab dengan rumusnya, 8220ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para ahli hukum kami pada umumnya.8221 Abu Yusuf sering pula menuda pada 8220guru-guru kami8221 atau 8220para ahli hukum kami8221 dalam tulisan-tulisannya. Hal yang sama, juga, terjadi, Madinah, dimana, sekelompok, orang, umumnya, menyandarkan, diri, pada, Malik. Semua contoh tersebut tampaknya memperlihatkan bahwa banyak orang memíliki suatu keterikatan pribadi dengan para imam madzhab. (Hasan, 1994: 26) Menariknya, al Syafi8217i, salah satu imam madzhab, menentang sikap kesetiaan pribadi pada seorang ahli hukum tertentu. Ia mengutuk sikap itu dalam berbagai tulisan-tulisannya. Meskipun demikian ia menganggap dirinya sebagai anggota madzhab madinah. Kadang-kadang ia mengacu pada orang-orang Madinah sebagai 8220sahabat kita8221 dan kepada Malik sebagai 8220guru kita8221. Akan tetapi al Syafi8217i memesahkan diri orang-orang Madinah ketika ia mengkritik doktrin-doktrin mereka. Bahkan secara keseluruhan nampaknya ia bebas dari kecenderungan madzhab. (Ibid.. 27) Terlepas dari itu Semua, adanya hukum Aliran-Aliran (madzhab) tampaknya merupakan sebuah keniscayaan sejarah, mengingat Allah Sendiri sudah 8220men - configuração 8221 sedemikian rupa dengan firman-Nya pada sebuah Ayat al Qur8217an dalam surat al Taubah: 122 yang berbunyi: 16141614 16141614 161816151618161616151614 16161614161816161615 1614161716141611 1614161416181614 161416141614 16161618 161516171616 1616161816141613 1616161816151618 1614161616141612 1616161416141614161716141615 1616 161716161616 161416161615161816161615 16141618161416151618 16161614 161416141615 16161614161816161618 161416141617161416151618 16141618161416151614 (:) Artinya: 8220Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (Ke medan perang). Mengapa sebagian dari setaap golongan diantara merk tidak pergi untuk memperdalam pengatahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka tela kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.8221 (QS al Taubah: 122) Dari ayat tersebut, Kiranya ada dua kelompok dalam setiap golongan umat sehubungan dengue tugas memahami ajaran agama dan pengamalannya. Pertama, merupakan bagian kecil dari kaum yang bertugas mendalami agama (tafaqquh fi al din). Setelah mereka berhasil dalam usahanya, merezca bertugas pula menyampaikan dan mengajarkan pengetahuannya kepada kaumnya. Kedua, golongan yang terbesar dari kaum yang tidak ikut mendalami agama. Oleh karenanya, dalam, bidang, agama, mereka, menerima, pengajaran, dal, kelompok, pertama. Kelompok pertama disebut mujtahid, sedangkan kelompok kedua yang merupakan kelompok unum disebut golongan 8220awam8221. Golongan 8220awam8221 dalam mengamalkan agama Karena tidak mempunyai pengetahuan, dianjurkan bertanya kepada orang yang tahu. Hal tersebut dijelaskan Allah dalam al Qur8217an surat al Nahl: 43 yang berbunyi: 1614161816141615 161416181614 1617161616181616 16161618 1615161816151618 1614 16141618161416151614 Artinya (.): 82208230maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.8221 (QS al Nahl: 43) (Ibid. 370) Golongan awam ini dalam literatra ushul fiqh disebut sebagai muqallid. Sedangkan usahanya mengikuti pendapat mufti disebut taqlid. Menurut ulama8217 Syafi8217iyah, golongo ini wajib hukumnya untuk bertaqlid kepada mujtahid. Dengan alasan bahwa dzahir ayat tersebut memang berarti demikiano dan tidak ada yang mengalihkan dari asal wajibnya. Namun, menurut Ibnu al Qayyim, seorang pengikut madzhab Hanbaliy, bahwa tidak ada keharusan untuk mengikatkan diri kepada imã mujtahid tertentu, dengan arti seseorang boleh saja mengikuti atau tidak pendapat orang tersebut. Ia dapat bertanya dan mengamalkan dengan pendapat siapa saja yang ia senangi. Bila dalam Suatu Masalah ia mengikuti imã tertentu mujtahid, dalam Masalah yang deitado bertanya boleh dan mengamalkan pendapat mujtahid imã sepultado. Jelasnya, menurut Ibnu Qayyim tidak ada keharusan mengikuti satu madzhab tertentu (Syarifuddin, 2002: 105). Kenyataannya, grosso da população yang ada tidaklah menampakkan hal itu Karena sekelompok orang ternyata sama-sama beramal dengan mengikuti pendapat seorang imã mujtahid saja dalam Semua bidang. Bahkan, terlihat adanya kesatuan dalam berfikir dan beramal. Kesatuan atau kelompok inilah yang disebut dengan 8220madzhab8221. Setiap murid imam mujtahid biasanya berusaha mengembangkan atau setidaknya mempertahankan keberadaan aliran madzhabnya dengan menempuh segala cara, diantaranya dengan mempertahankan keberadaan madzhab itu dan mengusahakan pengikut yang telah memegang madzhab itu tetap konsisten dalam pendiriannya. Dalam rangka usaha ini, murid imam dan pengikutnya mengusahakan semaksimal mungkin agar orang-orang yang sudah berada dalam madzhab itu tidak keluar dari madzhab. Dalam hal ini penulis kitab ushul fiqh di kalangan madzhab Syafi8217i mengatakan: 8220Bila seorang awam telah mengikuti dan mengamalkan fatwa seorang imam mujtahid dalam suatu masalah fiqh, maka ia tidak boleh meninggalkan madzhab dan beralih mengikuti pendapat imam mujtahid lain.8221 ( Ibid . 106) Ketika para ulama8217 memperhatikan kesempurnaan dalil-dalil, baik dari al Qur8217an, Hadits maupun dalil aqliy (logika) yang berkenaan dengan orang-orang awam dan orang-orang alim yang belum mencapai kemampuan untuk meng - istinbath - kan hukum dan melakukan ijtihad, tidak ada cara lain kecuali hanya ber - taqlid kepada seorang mujtahid yang memahami al Qur8217an dan Hadits. Bahkan para ulama8217 berkata: sesungguhnya fatwa seorang mujtahid bagi orang awam adalah seperti halnya dalil-dalil al Qur8217an dan Hadits.(al Buthi, 2001: 49) Dengan kenyataan seperti itu, tampaknya para penerus dan pendukung seluruh madzhab merasa cukup dengan karya para imamnya yang dianggap telah dapat memecahkan seluruh persoalan. Dalam perkembangannya, terjadi kesepakatan secara bertahap bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memenuhi kualifikasi untuk berfikir bebas (berijtihad). Dan sebagai akibatnya, pada masa berikutnya seluruh aktifitas ijtihad hanyalah memberi penjelasan, mengaplikasikan, dan yang paling banyak hanya berupa penafsiran terhadap ajaran para pendahulunya. Penutupan ini sebagai tuntutan taqlid . Yaitu, sebuah istilah yang pada asalnya diambil dengan cara mengikuti sahabat Nabi yang telah menjadi kebiasaan dalam madzhab hukum Islam awal, dan sekarang diartikan sebagai penerimaan secara penuh terhadap ajaran madzhab dan otoritasnya. (Supena, 2002: 207) Munculnya gerakan penutupan ini sangat terkait dengan merebaknya taqlid di dunia pemikiran hukum islam. Gerakan ini mempunyai pengaruh yang kuat dan atau dipengaruhi oleh unsur dalam sejarah Islam disamping karena merasa cukup dengan karya pendahulu dan fanatik madzhab, kejumudan pemikiran hukum Islam, kestabilan institusi dan kebudayaan Islam juga ikut berperan. Lebih lanjut, intervensi penguasa yang mengharuskan mengikuti salah satu madzhab tertentu juga menyebabkan umat lebih cenderung taqlid dan meninggalkan kesibukan mencari ilmu-ilmu yang terkait dengan ijtihad. ( Ibid. . 208) ANTARA BERMADZHAB DAN TIDAK BERMADZHAB Konsistensi pada madzhab tertentu baik secara individual maupun suatu negeri atau negara, di satu sisi banyak manfaatnya. Manfaat bagi perorangan adalah bahwa ia secara perasaan mantap mengikuti satu pedoman tertentu dalam beramal, terutama dalam bidang ibadah (Syarifuddin, 2002: 114). Contoh misalnya, ketika melakukan shalat dan duduk tasyahud dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk terus menerus. Ketika ada seseorang melihat dan bertanya, 8220Mengapa anda selalu menggerakkan jari seperti itu8221 Dijawab, 8220Saya melakukan ini karena sunnah Nabi SAW.8221 Kemudian ketika ditanya lagi, 8220Hadits apa yang menceritakan hal itu dan bagaimana derajat hadits tersebut, lalu apa dalil al Qur8217an yang membicarakan tentang hal tersebut8221. Sekiranya tidak mengetahui dalilnya mengatakan, 8220Dalam permasalahan itu saya hanyalah seorang pengikut madzhab Malik8221, maka dia akan tenang dalam melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hal ini akan sangat berbeda jika kita tidak mengikuti satu pun dari madzhab-madzhab yang berkembang. Manfaat bermadzhab bagi suatu negara, apalagi jika yang dianut atau yang paling dominan satu madzhab saja, adalah terhindarnya masyarakat dari kebingungan dan ketidakpastian terutama bagi masyarakat awam. Namun bila dalam suatu negara menganut bermacam-macam madzhab, maka orang-orang awam akan kebingungan mencari kebenaran dan menyebabkan ketidakmantapan dalam beramal. Ini akan terjadi bila di suatu tempat berkembang dua pendapat yang berbeda dalam satu masalah ibadah. Hal tersebut akan membuka kemungkinan mendatangkan pertikaian yang menimbulkan perpecahan. Atau paling tidak akan menjadikan umat bingung mana sebenarnya yang akan diikuti dan diamalkan. Perbedaan yang mestinya menjadi rahmah . namun bagi yang belum siap bisa menjadi malapetaka. Seandainya yang diketahui umat hanya satu pendapat saja, dan itu yang diamalkan bersama, tentu perselisihan dalam beramal dapat dihindarkan. Sebaliknya, jika berpegang secara kukuh pada satu madzhab tertentu saja, sebagaimana ditetapkan dalam suatu tempat dalam keadaan tertentu juga dapat menyulitkan umat dalam melaksanakan petunjuk madzhabnya sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam kasus batalnya wudlu ketika thawaf . ( Ibid ) Persoalan lain misalnya, dalam kitab fiqh Syafi8217i tidak ditemukan batasan umur dalam perkawinan bahkan terkesan boleh mengawinkan laki-laki dengan perempuan yang sama-sama kecil. Dalam hukum perkawinan yang berlaku di dunia Islam waktu ini sudah ditetapkan batas umur perkawinan yaitu umur dewasa dan tidak boleh lagi kawin dibawah umur. Dalam mengikuti pelaksanaan Undang-undang Perkawinan umat Islam yang biasa menganut fiqh Syafi8217i tentu akan mengalami kesulitan. Jika konsisten pada madzhab tertentu, jelas tidak sejalan dengan hukum negara yang berlaku, sedangkan jika mengikuti secara patuh undang-undang yang perkawinan yang ditetapkan negara, timbul rasa bersalah pada madzhab yang sudah diyakini kebenarannya ( Ibid. . 118). Contoh di atas memperlihatkan adanya problem yang dihadapi, jika tetap berpegang teguh pada satu madzhab saja. Persoalan selanjutnya adalah apakah dalam hal ini mengambil sikap tidak perlu bermadzhab dalam keadaan tertentu dan mencari jalan sendiri menurut cara kita meskipun belum mencapai tingkat mujtahid atau mengambil salah satu pendapat yang pernah dikemukakan oleh imam mujtahid . meskipun bukan mujtahid yang selama ini diikuti secara konsisten. Dalam hal ini, kemungkinan kedualah yang lebih baik diikuti dengan tidak terlepas sama sekali dari madzhab yang ada ( Ibid ). Kaitannya dengan orang yang lepas sama sekali dari madzhab yang ada, atau dengan kata lain tidak bermadzhab, Said Ramadhan al Buthi secara retoris menjelaskan dengan beranalog: 8220Apa yang akan terjadi jika kita menganjurkan kepada semua manusia untuk tidak mengikuti instruksi dari seorang insinyur dalam membangun sebuah gedung, tidak meminta bantuan dan tidak bergantung sama sekali kepadanya dalam pembangunan gedung tersebut. Atau kita tidak melaksanakan nasehat seorang dokter dalam masalah kesehatan. Atau juga tidak mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh seorang ahli dalam suatu produk dan ekonomi, dengan tidak memanfaatkan keahlian dan kemahirannya itu. Apa yang akan terjadi seandainya kita menganjurkan manusia untuk melepaskan diri dari mengikuti petunjuk orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing, dan hanya mengikuti ijtihadnya pada setiap permasalahan atau hanya berpegang teguh berdasarkan keyakinan hasil penelitian dan ijtihad sendiri.8221(al Buthi, 2001: 67) Selanjutnya al Buthi menjelaskan bahwa ketika seseorang tidak bermadzhab, maka sesungguhnya yang akan terjadi di belakang itu semua adalah suatu kehancuran terhadap pembangunan, pertumbuhan dan keturunan anak manusia. Manusia akan dengan sengaja meruntuhkan bangunan rumah mereka sendiri melalui cara percobaan pembangunan, mereka mempercepat pemusnahan terhadap jiwa mereka sendiri melalui cara percobaan kedokteran, dan membawa mereka ke jurang kemiskinan serta kehilangan barang-barang mereka melalui cara percobaan ekonomi dan usaha. Yang demikian itu semua disebabkan karena mereka melakukan percobaan ijtihad dalam bidang yang mereka tidak kuasai, dan melaksanakannya tanpa adanya syarat-syarat. ( Ibid. . 68) Dengan kondisi seperti tersebut di atas, dan demi menghindari keadaan yang sulit serta terkadang serba salah, kiranya perlu ditilik pemikiran madzhab alternatif tanpa mengurangi rasa hormat kepada madzhab yang lainnya. Hal ini mengingat bahayanya risiko yang ditanggung jika sama sekali tidak bermadzhab sebab belum tercapainya derajat mujtahid . Selain itu juga mengajarkan kita untuk mempelajari madzhab yang lain sebagai bahan pertimbangan. Ketika Rasulullah masih hidup, beliau memberikan kesempatan bagi digunakannya nalar dan akal sehat dalam meng - istinbath hukum. Dan Rasulullah, dalam menggariskan hukum, pada dasarnya mempertimbangkan nilai dan semangat tindakan dan bukan bentuk tindakan itu sendiri. Hal ini terlihat dalam peristiwa Bani Quraidzah. Di sini dapat dipahami bahwa apa yang nampaknya penting dalam peristiwa itu adalah kepatuhan kepada perintah Allah. Sebenarnya, munculnya madzhab-madzhab hukum tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan metodologi bagi kajian hukum yang amat luas dan komprehensif sehingga memberikan peluang dan kemudahan kepada generasi Muslim berikutnya untuk lebih mengembangkan kajian-kajian hukum dan menjalankan ketentuan-ketentuan syari8217ah secara lebih baik. Berkembangnya madzhab-madzhab hukum tersebut seharusnya membuat hukum Islam itu menjadi lebih fleksibel, karena berkembangnya madzhab-madzhab hukum akan memunculkan berbagai laternatif ketentuan hukum yang variatif, dan pada gilirannya hukum Islam akan lebih adaptif dan akomodatif terhadap ritme perubahan dan dinamika masyarakat Dengan munculnya fenomena taqlid dan 8220tertutup8221nya pintu ijtihad memunculkan fanatisme kelompok. Masing-masing kelompok mempertahankan metodologi dan produk-produk pemikiran hukum masing-masing dengan segala cara, sehingga mengalahkan perhatian mereka dari sumber hukum yang utama, yakni al Qur8217an dan Sunnah. Bahkan, kitab-kitab karya para imam madzhab serta ulama8217-ulama8217 8220pendukung8221 madzhab seolah-olah sudah menjadi 8220kitab suci8221 yang tidak boleh ditinggalkan. Dan apabila seseorang beramal dengan meninggalkan atau mengacuhkan 8220kitab-kitab suci8221 tersebut seringkali dianggap 8220melanggar8221 ajaran Islam. Tindakan ini 8211penutupan pintu ijtihad - betapa pun dilatarbelakangi oleh ketulusan niat para ulama8217 besar waktu itu - demi menjaga syari8217at Islam dari tangan-tangan tak bertanggung jawab - namun pada akhirnya malah menjadi bumerang yang mematikan inisiatif generasi-generasi Muslim beberapa abad setelah itu. Hal ini juga telah mengakibatkan mandeknya upaya pembaruan pemahaman terhadap Islam dan hukum-hukumnya dalam rangka menanggapi tuntutan perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan. Apalagi jika diingat bahwa keadaan ini meliputi sebagian besar kaum Muslimin atau bahkan mayoritas mereka. (Bagir, 1996: 157) Kaitannya dengan model pendekatan mainstream ini, Penulis tidak bisa sepenuhnya menolak atau pun sepenuhnya setuju. Karena bagaimanapun para pendiri madzhab, dan para ulama8217-ulama8217 lainnya tentunya, sudah dengan keikhlasan hati serta dengan segala daya dan upaya telah mengeksplorasi kemampuan untuk memahami apa 8220Kehendak8221 Tuhan sepeninggal Rasulullah. Dalam artian beliau-beliau telah membukakan 8220jalan8221 bagi generasi berikut untuk melangkah lebih jauh dalam mengkaji hukum Islam. Pun sebaliknya, dengan 8220kemapanan8221 madzhab itu hendaknya kita tidak lupa pada sumber utama Islam, yaitu al Qur8217an dan Sunnah. Dan dengan dibekali kemampuan berfikir (nalar) kita hendaknya berusaha melakukan 8220operasi cesar8221 karena sesungguhnya 8220benih-benih8221 hukum atau aturan Tuhan yang telah 8220disemaikan8221-Nya dalam 8220rahim8221 al Qur8217an tidak akan pernah 8220lahir normal8221, menerangkan dengan sendirinya kepada kita apa Maksud dan Kehendak Tuhan. Jelasnya, al Qur8217an maupun as Sunnah tidak bisa berbicara sendiri, tetapi kitalah yang dikaruniai akal untuk membuatnya 8220bicara8221. al Buthi, M. Said Ramadhan, Bermadzhab tanpa Madzhab, terj. Gazira Abdi Ummah, Jakarta: Pustaka al Kautsar, 2001 Rahman, Fazlur, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, Cet. III, 1997, Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, terj. Agah Garnadi, Bandung: Pustaka, Cet. II, 1994 Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam, Semarang: Aneka Ilmu, 2000 Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media. 2001 Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh . Semarang: Pustaka Rizki Putra, Cet. II, 1997 Azizy, A. Qodri , Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta: Teraju, 2004 An Na8217im, Abdullahi Ahmed, Dekonstruksi Syari8217ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, Yogyakarta: LKiS, Cet. II, 1997 Departemen Agama RI, Al Qur8217an dan Terjemahnya, Surabaya: Mekar, 2004 Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Ciputat Pers, 2002 Supena, Ilyas, et. al.,Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002 Irwandar, Dekonstruksi Pemikiran Islam Idealitas Nilai dan Realitas Empiris, Yogyakarta: Ar Ruzz Media Press, 2003 Bagir, Haidar, et. al (Ed.), Ijtihad dalam Sorotan, Bandung: Mizan, Cet. IV, 1996Bagi teman2 yg tertarik memainkan demo atau simulasi SAHAM, bisa mendaftar di link dibawah ini.. Jadi main SAHAM skarang bisa dimainkan dan dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah8230 ayo daftar, mumpung gratis hehehe8230 PT Monex Investindo Futures merupakan perusahaan broker keuangan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000. Kami menyediakan fasilitas trading Forex, Indeks Saham dan Komoditi (KIE) dengan spread yang sangat kompetitif. Untuk mengenai lebih dalam mengenai bisnis yang ringan, efektif dan menguntungkan ini, silahkan ikuti langkah2 berikut ini: 2. Setelah selesai mendaftar, langkah selanjutnya buka email bpk/ibu/saudara/saudari, trus klik Link Activation Demo Account, lalu 3 poin dari isi email tersebut anda klik bagian Downlod Monex Trader mifx/platform/mifx4setup. exe 3. Setelah selesai download, langkah selanjutnya adalah instal program yg sudah didownload tersebut. 4. Setelah selesai install, kemudian layar monex trader terbuka dan disitu ada grafik2. 5. Di layar kiri paling atas ada kata file lalu pilih login. 6. Setelah login terbuka, disitu dia meminta login dan password . Untutk mengetahui login demo dan password, silahkan copy di inbox email yg sudah dikirim sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan sms/telpon di nomor hp 081228129888 atau PIN 32A1FEA7 Dalinama Telaumbanua, S. H1 Sebelum membahas mengenai pertarungan politik ideologi, ada baiknya kita mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan Ideologi ialah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi Absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain.2 Deideologisasi Partai Politik Tahun 1999 sering dikatakan sebagai tahun kemunculan kembali politik aliran dengan tampilnya partai-partai politik yang menggunakan berbagai macam ideologi sebagai dasar formal pendiriannya, seperti Islam, nasionalisme, sosialisme, marhaenisme dan sebagainya.3 Berbeda dengan masa Orde Baru yang penuh represi oleh rezim penguasa secara berlebihan dengan maksud meneguhkan kekuasaan, terutama pada tahun 1980-an dengan cara mewajibkan semua ormas dan organisasi politik menggunakan satu asas sebagai ideologi, sehingga mengerdilkan partai politik yang bukan mesin politik penguasa saat itu. Sederhananya, era reformasi memungkinkan kemunculan partai politik dengan aneka macam warna dan ideologi, dari kiri, kiri luar, moderat, kanan sampai kanan luar yang menawarkan berbagai macam pandangan aksi. Kondisi seperti ini, semula memberi kelegaan kepada rakyat Indonesia karena mereka bebas memilih partai politik yang dari ideologinya terbaca sebagai partai yang bervisi dan mempunyai garis perjuangan jelas dengan titik tekan tertentu sebagai prioritas dalam program kerja partai. Kelegaan itu bertambah lagi setelah Pemilu 1999 benar-benar bisa terlaksana sesuai rencana dan memenuhi kriteria demokrasi, jujur, dan adil. Bahkan, taraf perkembanganya dipandang para pakar maupun aktivis politik melebihi atau paling tidak sama dengan Pemilu 1955 yang juga diikuti banyak kontestan.4 Saat itulah, bayangan akan tampilnya pemimpin-pemimpin politik yang merakyat dan berjiwa demokrat segera muncul dalam benak rakyat serta memberi harapan baru kepada rakyat tentang masa depan yang lebih baik, gemilang, penuh kecerahan. Namun, perjalanan sejarah politik di Tanah Air selama kurang lebih lima tahun terakhir menunjukkan realitas yang sama sekali lain. Ideologi yang digunakan partai-partai politik ternyata tidak bisa dijadikan jaminan. Kenyataannya, dasar formal pendirian sebuah partai politik tidak bisa menjamin apa pun, kecuali formalitas itu sendiri. Dalam praktik politik riil di lapangan, nyata sekali telah terjadi kesenjangan dengan berbagai idealitas.5 Secara obyektif dapat dinilai, partai Islam belum tentu menawarkan jalan yang lebih Islami. Partai terbuka belum tentu mempraktikkan keterbukaan, bahkan sebaliknya ada yang menunjukkan eksklusivisme sehingga hanya berisi sebagian dari kelompok tertentu saja. Partai kerakyatan tidak selalu membela kepentingan rakyat dan justru yang tak jarang terjadi adalah sebaliknya, menjadikan rakyat sebagai alat legitimasi aneka kepentingan elite partai politik semata. Partai nasionalis belum tentu mampu melawan tekanan asing dan kolonialisme, sehingga hanya bisa mengikuti kemauan pihak asing saja. Partai sosialis belum tentu mampu melawan elitismenya sendiri. Inilah realitas politik yang tidak bisa dibantah dan bisa dirasakan siapa pun. Dalam kondisi semacam ini, pada pemilu mendatang dalam, akan terjadi proses deideologisasi partai politik. Ideologi sebuah partai politik, bagi sebagian orang, terutama yang melek politik, akan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang penting dijadikan pertimbangan seseorang dalam memilih partai politik. Proses deideologisasi akan terjadi dari dua arah.6 Pertama . kemungkinan yang akan lebih dulu terjadi, yaitu proses deideologisasi di kalangan pemilih, yang lalu diikuti yang kedua . yakni elite politik dan partai politik sebagai sebuah institusi yang telah membaca realitas 8220pasar8221. Hal kedua ini bisa disebut sebagai akibat dari yang pertama. Jadi, partai politik dalam hal ini tetap sebagai pihak yang selalu mengincar celah untuk mendapatkan tempat di hati rakyat dengan berbagai macam cara. Sebagian pemilik hak pilih, bila tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti (karena jumlah golput mungkin meningkat), mereka tidak akan lagi memperedulikan ideologi apa yang dijadikan sebagai salah satu barang jualan sebuah partai politik, tetapi lebih melihat produktivitas macam apa yang telah ditunjukkan dan secara riil diberikan oleh sebuah partai politik kepada rakyat, bangsa dan negara. Adapun ideologi, bendera, dan jaket, adalah tampilan luar yang sudah saatnya tidak dipersoalkan. Yang akan dijadikan kriteria penilaian oleh rakyat atas sebuah partai politik adalah kinerjanya, apakah sikap dan perilaku partai itu, pribadi-pribadi politisi yang dilahirkan dan partai sebagai institusi mempunyai manfaat bagi kepentingan rakyat banyak dan menawarkan kecerahan bagi masa depan bangsa atau tidak. Ini disebabkan rakyat tidak mau lagi menjadi korban janji-janji kosong partai-partai politik saat kampanye.7 Tentu saja, agar rakyat tetap mau memilihnya, sebuah partai politik tidak bisa mengandalkan ideologi tertentu saja, tetapi harus menunjukkan sikap dan produktivitas sebagaimana telah disebutkan di atas yang dapat memberi harapan baru kepada rakyat yang merindukan harkat dan martabat rakyat, bangsa, dan negara terangkat. Partai politik yang cerdas dan mampu melihat perubahan realitas pasar tidak akan lagi berlarut-larut meributkan apalagi sampai menimbulkan perpecahan, ideologi apa yang akan digunakan guna menarik simpati rakyat. Tetapi, lebih pada pengelolaan organisasi partai politik secara lebih profesional dan menggunakan manajemen organisasi yang moderni agar dapat melakukan realisasi program partai yang secara pragmatis ditujukan untuk memenuhi kebutuhan politik baru, yang muncul dalam wacana politik rakyat sebagai pihak yang mempunyai hak pilih (suara) dalam pemilu yang kian selektif dalam menentukan pilihan bahkan akan 8220jual mahal8221 guna memberikan suaranya.8 Dengan demikian, mulai saat ini, partai-partai politik tidak bisa bermain-main lagi terhadap rakyat dengan menggunakan simbol ideologis sebagai topeng yang menipu dan amunisi untuk memobilisasi rakyat. Saat ini, mulai terlihat antusiasme masyarakat mengikuti acara yang digelar partai-partai politik tidak sekuat dalam pemilu sebelumnya. Rakyat kian cerdas dalam menilai dan mampu menunjukkan perubahan sikap politik kepada arah yang lebih realistis, rasional, dan meninggalkan sikap primordialisme, sehingga tidak akan mudah dibohongi badut-badut politik yang selalu tampil dengan topeng berganti-ganti. Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada tanggal 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan. Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 33,74 persen suara dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 22,44 persen suara sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PPP 12,61 persen suara, mendapatkan 58 kursi. PKB dengan 10,71 persen suara, mendapatkan 51kursi atau kehilangan PAN meraih 7 7,12 persen suara, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997.9 Selengkapnya hasil perhitungan pembagian kursi itu seperti terlihat dalam tabel di bawah: Perubahan Politik Indonesia Antara Demokrasi dan Sentralisme Menurut evaluasi terhadap perkembangan politik dan budaya politik Indonesia era reformasi, Yang sampai pada kenyataan bahwa reformasi yang berlangsung tidak menunjukan hadirnya efektivitas penggunaan kekuasaan, perubahan atau pembangunan politik, kecuali pada perspektif perebutan kekuasaan. Dalam fokus politik makro lebih didominasi pada hubungan antar aktor-aktor politik. Bahkan secara keseluruhan politik Indonesia masih terkonsentrasi pada kepentingan Negara dibanding pada kepentingan masyarakat atau rakyat. Begitu juga tentang kebijakan desentralisasi yang dilandasi dengan gerakan reformasi, yang hanya memindahkan sentralisme politik dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah.10 Sisi lain, transisi yang terjadi menciptakan konflik-konflik politik pada tingkatan partai politik, yaitu antara kepentingan-kepentingan (elitis maupun kolektif) serta antara kepentingan dengan ideologi. Dimana konflik politik yang muncul adalah tarikan pada perspektif konservatisme yang mencoba kukuh pada pemikiran, sistem dan mekanisme yang lama 8211sebagai konsepsi konsolidasi awal kejayaan Soeharto dengan kelompok yang berkeinginan tanggap terhadap perubahan serta tuntutan reformasi terhadap ideologi politik golkar. Isu yang signifikan dalam perdebatan dan konflik yaitu mengenai peran militer-sipil dalam perubahan politik Indonesia. Juga mengenai modal politik dari institusi, badan atau lembaga yang ada dimana ketika awal kehadirannya merupakan basis massa dari golkar dalam upaya menciptakan mobilitas politik akibat adanya gerakan politik kelompok komunis. Kesemua konflik tersebut tentu saja bermuara pada kepentingan tarik ulur tentang suksesi dalam partai pasca Soeharto dari vested interest tiga pilar penyanggah golkar, antara ABRI, Teknokrat dan Profesional. Menurut penelitian, masa reformasi membawa pada dua arus utama dari konflik. Pertama pada tarikan pada konflik kepentingan dari perebutan kekuasaan dan arus kedua adalah ketegangan ideologis yang sangat kentara pada gerakan atas Islamic state dari sebagian kelompok muslim yang berseberangan dengan kelompok nasionalis nasionalists state. Disamping itu pada dimensi perebutan kekuasaan terdapat pola hubungan internal partai-partai politik dimana pola hubungan pasca reformasi partai politik keberadaan menjadi keharusan dalam kehidupan politik modern di Indonesia.11 Disinilah partai politik, disamping sebagai wujud dari demokratisasi namun merupakan organisasi yang memiliki peran dan fungsi memobilisasi rakyat atas nama kepentingan-kepentingan politik sekaligus memberi legitimasi pada proses-proses politik, di antaranya adalah tentang suksesi kepemimpinan nasional. Pola konflik dan pola hubungan dalam partai politik ini bisa tercermati dalam pemilu 1999, yaitu realita penolakan terhadap Habibie juga Megawati Soekarnoputri dari satu kelompok terhadap kelompok yang lainnya. Penolakan terhadap Habibie sebagai representasi penolakan terhadap Orde Baru, yang memiliki kaitan kuat dengan Soeharto. Sementara terhadap Megawati, penolakan dilakukan oleh partai-partai Islam beserta Golkar yang memanfaatkan isu haram presiden wanita. Gerakan asal bukan Habibie atau Megawat i yang akhirnya melahirkan bangunan aliansi partai-partai Islam (PAN, PPP, PBB, dan Partai Keadilan) yang dikenal kala itu sebagai kelompok Poros Tengah. Bangunan aliansi yang dilakukan poros tengah yang kemudian menyeret PKB untuk menghianati PDI Perjuangan dan mengusung K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden Republik Indonesia setelah Habibie. Namun dalam perjalanannya, keakraban Amien Rais (sebagai pemimpin poros tengah) dan Gus Dur terberai kembali akibat dari perbedaaan-perbedaan kepentingan politik yang dilakukan masing-masing. Pada keterberaian ini pula yang meruntuhkan legitimasi politik Gus Dur sebagai Presiden, walaupun disisi lain, terdapat berbagai kepentingan politik yang ikut meramaikannya seperti kepentingan politik militer, PDI Perjuangan, kelompok penguasa korporatisme nasional yang dihegemoni Soeharto atau Orde Baru, termasuk kepentingan modal asing atau Negara lain (seperti Amerika Serikat, Uni Eropa) yang terusik atas beberapa kebijakan ekonomi nasional yang dilakukan Kabinet Gus Dur serta dari kelompok kepentingan ideologis yang radikal untuk mengubah konsepsi Indonesia menjadi berkarakter politik Islam atau demokrasi Liberal.12 Dari tarikan kepentingan kekuasaan suksesi nasional yang dilakukan para elite, yang selanjutnya membangun perspektif tersendiri dalam konflik-konflik konstitusi di Indonesia. Seperti dalam kejatuhan K. H. Abdurrahman Wahid memperkuat perlunya tindakan amandemen atas UUD 1945, karena konstitusi tersebut membuka perseteruan interpretasi dan dianggap menjadi sumber kekacauan ketatanegaraan di Indonesia. Terlebih pada perdebatan sistem politik Indonesia. apakah presidensil atau parlementer Dalam kasus Gus Dur, sistem presidensil versi UUD 1945 terbukti rentan, dan bisa terdeviasi pada sistem parlementer. Maka dari sistem yang mendua, MPR periode 1999-2004 melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dalam kekuasaan politik Soeharto tindakan amandemen merupakan tindakan yang diharamkanwalau terdapat beberapa amandemen yang ditengarai tidak sejalan dengan keinginan rakyat terutama mengenai pasal-pasal politik yang krusial, bahkan beberapa pasal-pasal yang diamandemen meletakan pada bentuk konspirasi demi kepentingan dan penyelamatan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Dan tidaklah menjadi aneh jika dimasa Megawati (pasca Gus Dur) dalam pidato kenegaraannya 16 Agustus 2001 mengusung komisi konstitusi, yang berkembang di Sidang Tahunan MPR 2001 dan memunculkan perbedaan tajam antara sikap konservatisme di majelis karena kegagalannya membentuk komisi dan tidak mampu melakukan perubahan-perubahan atas pasal-pasal krusial. Padahal tanpa komisi konstitusi independent akan menjadi kesulitan untuk dapat menghasilkan dasar-dasar berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis serta mencerminkan kepentingan rakyat. Tarikan-tarikan politis pada kepentingan dalam konstitusi atau penyusunan UU di MPR merupakan wujud dari keinginan mempengaruh dan memanfaatkan ketetapan politik dalam relasi-relasi kekuasaannya, seperti pada sistem perwakilan rakyat untuk mengadopsi bikameral (terdiri dari DPR dan DPD) dan tetap unikameral seperti berlaku sebelum reformasi (terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan). Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau tetap melalui MPR. Berbeda di masa Soeharto, dimana ideologi-ideologi tidak muncul kepermukaan, era reformasi membuka kembali gairah ideologis dan muncul dengan semangat perjuanganan primordialismenya. Kelompok-kelompok nasionalis teguh pada tuntutan atas prisip-prisip nasionalisme, bahkan di antaranya adalah dari kepentingan nasionalis radikal. Golongan kiri mencoba bangkit walaupun kurang berhasilmelalui Partai Rakyat Demokratik, sedangkan golongan Islam kembali memperjuangkan suara ideologisnya mengenai penerapan Syariat Islam dan Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) sejak SU MPR 1989 kerap menuntut agar pemberlakuan asas tunmggal bagi organisasi sosial politik dicabut. Hebatnya dalam SUT MPR 2000, beberapa Fraksi MPR meminta dipertimbangkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk dimasukan dalam Pancasila.13 Di era reformasi hingga saat ini aliran-aliran lama muncul kembali walau dalam kemasan baru, PDIP mewakili abangan dan non Islam, Golkar wujud dari Islam modern (luar Jawa) PKB sebagai Islamtradisionalis, PPP wakil dari kaum modernis dan tradisioalis, sementara PAN, PBB, PK meruapakan Islam modernis. Dari pendekatan agama yang teridentifikasi, maka itensitas emosi politik menjadi sangat mendalam, mereka terbelah menjadi dua kelompok besar yakni Islam dan non Islam. Dari dua kelompok besar tersebut dilihat pada kepentingan kekuasaan menjadi perseteruan kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Disinilah yang sampai saat ini menjadi masalah tersendiri bagi proses demokratisasi dan penciptaan masyarakat Indonesia yang terbuka. Jika dilacak lebih jauh, di Indonesia pola perseteruan ideologis yang tercermin dalam partai politik memang sejarahnya hadir di masa pergerakan kemerdekaan yang oleh Feith merupakan perebutan pengaruh sosial politik dari lima ideologi besar, yaitu nasionalis radikal, komunisme, sosialisme demokrat, Islam, dan tradisional Jawa. Dari sini perdebatan ideologis tentang konsepsi politik kenegaraan mengalami dinamisasi, sementara partai-partai yang berbasis aliran muncul membawa semangat ideologisnya masing-masing hingga sekarang (kecuali komunisme). Fase-fase sejarah dari perdebatan ideologis dapat terlihat dalam fase-fase sejarah politik seperti sidang BPUPKI konstituante, dan gerakan perjuangan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia. Kembali pada pemahaman historisisme politik Indonesia sebagai real politik dari pertentangan kepentingan dan ideologi, para paneliti memberikan pijakan awal sebagai dasar pecermatan. Pertama perlu ada dasar empiris untuk memahami tentang kekuatan-kekuatan nyata seperti ABRI dalam pertarungan kekuasaan yang terjadi. Juga untuk mengetahui seberapa signifikasinya pembesaran jumlah partai politik dengan penguatan partisipasi politik kepartaian sebagai bentuk representasi kesadaran rakyat atau hanya pragmentasi kelompok elite partai. Kedua adanya norma-norma yang menjadi dasar penilaian dari realitas politik yang telah dan sedang berlangsung di Indonesia. UU dan Peraturan Pemilu 2004 Pemilu 2004 yang akan diselenggarakan Tahun 2004 berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Dilihat dari tujuannya Pemilu-pemilu yang diselenggarakan pada masa lalu adalah sama, yaitu memilih para wakil rakyat untuk menjadi anggota DPR/ MPR.14 Selanjutnya lembaga inilah yang memilih pimpinan nasional dan membuat garis-garis besar haluan negara. Pada Pemilu 2004 tidak hanya demikian, karena pada Pemilu kali ini juga akan memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Tanda waktu yang bisa dianggap sebagai awal persiapan ke arah Pemilu 2004 adalah langkah pembubaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 1999 dan pembentukan KPU yang baru. KPU 1999 dibubarkan tahun 2000 tak lama setelah dikeluarkannya UU No. 4 tahun tersebut tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Atas dasar itu UU No. 4 Tahun 2004 dimasukkan ke dalam kelompok UU dan peraturan Pemilu 2004. Ada beberapa parpol yang tidak bisa mengikuti pemilu 2004, alasanya yaitu: a) Karena parpol yang bersangkutan tidak lolos vertifikasi KPU. b) Karena parpol yang bersangkutan dibatalkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 31 Tahun 2002. c) Karena parpol yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sesuai UU No. 31 Tahun 2004.15 Dengan demikian semua UU dan peraturan yang berkenaan atau berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu yang dikeluarkan setelah keluarnya UU No. 4 Tahun 2000 dipaparkan di bagian yang membahas Pemilu 2004. Hasil Lima Besar pada Pemilu Legislatif tahun 2004, yaitu: Membaca Gerakan Aliansi Tandingan 8 partai Politik Harus diakui. makna aliansi strategis yang digalang sejumlah parpol, yang tampaknya dimaksudkan sebagai tandingan terhadap penjajakan koalisi antara Golkar dan PDIP. Jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan makna dua partai besar yang dilaksanakan di medan pada waktu itu, maka dari segi makna masih jauh dari harapan. Delapan partai yang membangun strategis itu adalah PAN, Partai Demokrat, PPP, PKB, PKS, PBR, PDS dan Partai Bulan Bintang (PBB). Apalagi jika dibandingkan dari segi kualitas dan bobot legitimasi dari pimpinan Golkar dan PDIP, sedangkan aliansi delapan partai itu baru dilaksanakan pada tingkat sekjen saja. Selain itu, baik Golkar maupun PDIP juga telah menjajaki adanya kesamaan Platform hingga struktur di kedua partai. Sedangkan aliansi delapan parpol masih terlalu banyak memiliki perbedaan. Heterogenitas yang terlalu tinggi itu sudah pasti bakal menjadi kendala serius untuk membangun sebuah aliansi atau pun koalisi. Barangkali akan lebih tepat jika kalangan parpol menengah itu membangun komunikasi politik lebih intensif dengan Golkar atau PDIP. Adapun kesan yang tampak dari aliansi delapan Parpol tersebut ialah sebuah sikap yang sekedar reaktif dengan tergesa-gesa membangun kekuatan penyeimbang, apalagi pertemuan antara Golkar dengan PDIP masih terlalu dini untuk bisa disebut sebagai sebuah koalisi. Yang barangkali lebih tepat adalah pertemuan dalam visi kebangsaan, apalagi ditubuh partai Golkar sendiri juga terjadi fragmentasi faksional.17 Dengan kata lain, aliansi delapan partai politik telah terjebak dalam respon sesaat. Atau barangkali hanya sekedar kegenitan politik dari partai-partai menengah tersebut. Maka sudah tentu agak sukit untuk digadang menjdi sebuah aliansi yang dimaksudkan untuk menghadang kekuatan poros utama yang mungkin saja dibangun oleh Golkar dan PDIP. Atau barangkali partai-partai menengah itu telah melihat sebuah gejala bahwa dalam jangka pendek koalisi Golka-PDIP dimaksudkan untuk kepentingan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik di DPR. Sebab, jika Golkar dan PDIP bersatu, maka dikhawatirkan bakal merugikan kepentingan partai-partai kecil dan menengah. Memang masih menjadi tanda tanya besar, bagaimana sebenarnya Terminologi dalam membaca makna pertemuan kedua partai tersebut. Jika hanya sekedar pertemuan kebangsaan atau nasional demi mempertahankan NKRI serta meningkatkan pernghargaan terhadap kemajemukan bangsa, tentu saja tidak perlu dikhawatirkan. Verifikasi partai politik baru di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya bisa tetap dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik masih berlaku. Jika verifikasi parpol di Dephuk dan HAM terlalu lamaantara lain karena menunggu tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang masih digodok di DPR. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum. Karena pada tahun 2007, jumlah parpol yang sudah mendaftar di Dephuk dan HAM yang masih menunggu pengesahan undang-undang tentang parpol yaitu 79 parpol. Akan tetapi parpol yang sudah mendaftar ini, hampir dipastikan tidak dak semuanya ikut meramaikan Pemilu 2009. Kemungkinan perubahan dalam UU No 31/2002 adalah pada Pasal 2 Ayat 3b mengenai persyaratan partai. Disebutkan bahwa partai harus memiliki kepengurusan daerah sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada di provinsi tersebut, dan 25 persen kecamatan dalam kabupaten itu. 8220Pada undang-undang baru ini nanti, angka kepengurusan di 50 persen jumlah provinsi kemungkinan bertambah menjadi 75 persen,8221 18 Posisi tawar (bargaining) rakyat dalam pemilu mendatang akan semakin kuat seiring meningkatnya kesadaran politik mereka. Ini adalah hasil pelajaran politik yang diambil rakyat dari peristiwa politik yang sudah berlangsung sejak lama dan ternyata tidak memberi perubahan signifikan kepada kondisi kehidupan yang lebih baik. Yang berubah hanyalah kehidupan para elite politik saja, yang kian hari kian bergelimang harta dan kemewahan yang dikumpulkan dari keringat rakyat. Sementara itu, rakyat tetap bergelut dalam penderitaan yang berkepanjangan.19 Budiyanto. Dasar-Dasar Tata Negara . Erlangga, Jakarta, 2000. Hans, Richard. Partai Kebijakan dan Demokrasi . terjemahan Sigit Jatmika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999. Lance Castles. Konteks Komparatif dan Historis . Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004. Rusu Karim, Drs. Perjalanan Partai Politik di Indonesia . Rajawali, Jakarta, 1999 Kurniawan, Kamus Ilmiah Populer Indones ia, Jawara, Surabaya, 2001. wawasan, 29 Juni 2007, hal. 7 Kali ini, penulis membahas mengenai mengapa hak anak dan hak perempuan perlu diberi perhatian khusus Dalam membahas topik ini, penulis menjelaskannya dengan menggunakan masing-masing dengan 5 contoh berikut dengan argumennya. Hak anak perlu diberi perhatian secara khusus, yaitu: Contohnya: Tenaga Kerja anak kurang diperhatikan ditempat kerja. Seringkali tempat kerja anak tidak dipisahkan dengan tenaga kerja dewasa pada jenis pekerjaan berat. Argumen: menurut saya, tempat kerja anak yang tidak dipisahkan dari tempat kerja orang dewasa akan berdampak buruk pada jenis pekerjaan berat, akan berdampak pada keselamatan, kesehatan serta moral anak. Karena misalnya, jenis pekerjaan itu tidak biasanya dikerjakan oleh si anak, akan tetapi karena tempat kerjanya disatukan dengan orang dewasa maka mau tidak mau si anak mengikuti orang dewasa sehingga bisa menimbulkan penyakit serta membahayakan jiwanya. Selain itu tempat kerja anak yang disatukan dengan orang dewasa telah melanggar konvensi internaional tentang tenaga kerja anak. Contohnya. Tidak diberi kesempatan kepada anak, untuk menikmati dunia anak-anak. Hal ini sering kita lihat dalam lingkungan sekita kita, yang seharusnya anak belajar di sekolah. Akan tetapi anak dipaksakan bekrja oleh orangtuanya karena alasan ekonomi. Argumen. menurut saya, hal ini harus diperhatikan secara serius, karena kalau dibiarkan secara terus-menerus maka generasi mendatang akan sama bahkan lebih buruk dari generasi sebelumnya. Contohnya. Orangtua seringkali tidak memperhatikan perkembangan anaknya serta tidak memberikan perlindungan khusus, sehingga anak tersebut menjadi nakal dan melakukan tindak pidana sebagai protes kepada orangtuannya yang kurang memberi perhatian khusus kepada anaknya. Argumen. menurut saya, hal seperti ini memerlukan kesadaran tersendiri bagi orang tua. Oleh karena, negara dalam hal ini pelindung masyarakat tidak bisa mengawasi serta memaksakan orangtua untuk memperhatikan atau melindungi anaknya. Contohnya. Penanganan tindak pidana akibat perbuatan anak di indonesia disamaratakan dengan penanganan masalah tindak pidana orang dewasa. Hal seperti ini membuat anak menjadi berkonflik dengan hukum yang berlaku, padahal konvensi internasional telah mengatur mengenai hal ini dan berlaku untuk semua negara-negara anggota tunduk pada konvensi tersebut. Contohnya: Anak tidak diberi kesempatan dalam hal pengambilan keputusan, terutama dalam keluarga. Anak seringkali dicap sebagai orang yang tidak memiliki pendapat atau saran yang membangun sehingga disebut sebagai penyebab kekacauan, hanya cuman bisa makan, minum serta tidur. Argumen. Padahal anak tidak semuanya seperti itu, adakalanya anak menjadi pemecahan suatu masalah baik karena ide atau gagasannya maupun kelakuannya yang seringkali menghibur orangtuannya ketika sedang menghadapi masalah baik yang berhubungan dengan masalah pekerjaan maupun masalah keluargannya. Hak Perempuan perlu diberi perhatian secara serius, yaitu: Contohnya. hak perempuan dibidang pendidikan di daerah NIAS sangat dibatasi aksesnya, karena yang paling didahulukan adalah laki-laki. Menurut mereka perempuan itu tidak perlu memperoleh pendidikan yang tinggi karena hal itu bukan merupakan hak nya kecuali jika seandainya yang bersangkutan berasal dari keluarga yang tergolong mampu sehingga bisa diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikannya. Argumen. menurut saya hal ini telah menyimpang dari ketentuan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan. Jadi tidak tidak ada istilah di nomorduakan seperti pada contoh di atas, karena hal ini merugikan hak-hak perempuan sehingga hal ini harus diperhatikan secara khusus untuk mencari cara keluarnya. Contohnya: Hak Perempuan di bidang Kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan sangat dibatasi khususnya Partai politik di Indonesia. Memang akhir-akhir ini telah dibuat suatu keputusan yang menetapkan 30 keterwakilan perempuan dalam suatu partai politik. Argumen: menurut saya penetapan minimum 30 keterwakilan perempuan pada partai politik, hal ini masih merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak-hak perempuan. Karena sama saja halnya jika perempuan itu hanya 30 dalam Parpol maka itu bukan persoalan dan suatu kedudukan pemegang kekuasaan dan pengambilan keputusan tetap diajalankan meskipun perempuan hanya 30. Contohnya. perempuan dalam konflik senjata sering dijadikan sebagai sasaran lawa-lawannya serta kawann-kawannya sendiri. Biasanyapada konflik senjata strategis untuk menaklukan lawan-lawannya ialah dengan melakukan pemerkosaan pada perempuan dengan tujuan untuk mempermalukan lawan dan sekaligus kelompok masyarakat perempuan tersebut, karena perempuan dianggap sebagai pihak yang lemah serta dianggap sebagai korban. Argumen. menurut saya pemakaian istilah pihak yang lemah dan istilah korban yang ditujukan untuk perempuan merupakan salah satu upaya menisbkan usaha mereka untuk keluar dari kondisi tidak menyenangkan yang dialaminya. Contohnya: Kurang diperhatikannya hak Tenaga kerja perempuan, misalnya perempuan yang lagi hamil 6 (enam) bulan tidak di izinkan untuk mengambil cuti oleh perusahaan. Baru di izinkan setelah perempuan tersebut melahirkan, itu tidak terlalu lama. Argumen. menurut saya hal seperti ini harus diperhatikan lagi secara serius oleh pembentuk undang-undang, karena ini bukan hanya merupakan kesalah pihak perusaan akan tetapi ini juga merupakan kesalahan pembuat undang-undang. Pemberian izin dari perusahaan ini berpedoman pada undang-undang NO. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contohnya. Kekerasan terhadap perempuan kurang diperhatikan secara serius. Argumen. Usaha untuk menangani kekerasan terhadap perempuan memang sudah diatur secara hukum meskipun masih bersifat umum dalam KDRT. Akan tetapi pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan. Share this: Sukai ini: Pendidikan hukum, ilmu dan penelitian hukum di Fakultas-fakultas hukum sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari asumsi Peter Mahmud terhadap kondisi pendidikan hukum, ilmu hukum amp penelitian hukum di faklutas-fakultas hukum yaitu pertama pengajaran ilmu hukum di fakultas hukum cenderung menjadi pengajaran ilmu sosial. Kedua pengajaran penelitian hukum di Fakultas-Fakultas Hukum cenderung menjadi pengajaran tentang penelitian sosial. Tujuan akhir hukum adalah mewujudkan ketertiban dan keadilan. Untuk mewujudkan hal ini maka pendidikan hukum, ilmu hukum dna penelitian hukum harus memperoleh penanganan secara serius dan tepat. Pendidikan hukum diadakan dengan maksud dan tujuan tertentu. Pendidikan hukum bukan semata-mata pendidikan teori ynag tujuannya untuk kepentingan ilmu per se. Tetapi yang paling penting adalah bahwa pendidikan hukum diperlukan untuk praktik hukum. Tujuan Pendidikan Hukum yaitu ada yang umum dan ada yang khusus. Dari sisi tujuan umum yaitu menghasilkan seorang sarjana yang (brjiwa Pancasila, berkepribadian, dll), menghasilkan tenaga cakap dan terampil yang menguasai metodelogi untuk melakukan penelitian dan lain sebagainya. Sedangkan tujuan khusus hukum yaitu menghasilkan sarjana hukum yang menguasai hukum Indonesia, mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat dan lain sebagainya. Oleh karena hukum memiliki kedudukan yang sangat strategis di dalam suatu Negara maka penyelenggaraan pendidikan hukum perlu dan seyogianya ditangani secara serius dengan merumuskan suatu kurikulum pendidikan hukum yang dapat menghasilkan para yuris yang kompeten dalam penguasaan ilmu hukum karena memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik hukum. Sinonim dari kata ilmu hukum menurut literatur hukum Belanda memakai istilah rechtswetenschap yang dapat dipergunakan dalam arti luas maupun sempit. Dalam arti luas rechtswetenschap meliputi dogmatik hukum dan teori hukum. Sedangkan dalam arti sempit meliputi dogmatik hukum. Berikut dipaparkan mengenai lapisan ilmu hukum yang berkaitan dengan konsep ilmu hukum baik dalam arti luas maupun sempit yaitu: Dogmatik hukum adalah ilmu hukum yang sebenarnya. Oleh karena dogmatik hukum merupakan kegiatan ilmiah dalam rangka mempelajari isi sebuah tatanan hukum positif yang konkret. Adapun karakter khas dogmatik hukum sebagai ilmu normative atau preskriptif namap menonjol pada tataran evaluasi terhadap hukum yang berlaku yaitu tidak hanya objeknya norma atau kaidah tetapi sekaligus juga mengandung dimensi mengkaidahi atau menetapkan norma atau kaidah. Konsep teori hukum dapat digunakan dalam arti luas maupun sempit. Dalam arti luas adalah teori tentang hukum (dogmatik hukum, teori hukum dalam arti sempit, filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum dan lain sebagainya). Sedangkan konsep teori hukum dalam arti sempit yaitu sebagai meta-teori dogmatik hukum. Ada tiga tugas teori hukum yaitu pertama menganalisis dan menerangkan konsep hukum dan konsep-konsep yuridis, kedua hubungan hukum dengan logika, ketiga metodologi hukum. Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang objeknya hukum sebagaimana sosiologi hukum sebagai cabang dari sosiologi yang objeknya hukum. Jadi stricto sensu filsafat hukum bukan ilmu hukum (sama halnya sosiologi hukum, psikologi hukum, etnologi hukum, logika hukum, sejarah hukum dan informatika hukum). Filsafat hukum termasuk ke dalam teori hukum dalam arti luas. Adapun fungsi filsafat hukum yaitu membantu memberikan interpretasi terbaik dan mencerahkan terhadap norma atau kaidah hukumnya. Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Ilmu hukum adalah ilmu menurut kriterianya sendiri sehingga kemudian ilmu hukum disebut ilmu sui generis. Perkembangan ilmu hukum di Indonesia dewasa ini turut dipengaruhi oleh ilmu-ilmu sosial. Hubungan antara ilmu hukum dan ilmu sosial sangat erat karena hukum tidak hidup diruang hampa. Ilmu hukum memiliki tradisi yang sangat lama dan secara aksiologis ilmu hukum sebagai ilmu praktis tidak akan berubah sampai kapan pun jua. Ilmu hukum adalah ilmu yang cukup tua jika dibandingkan dengan keberadaan ilmu-ilmu sosial. Jika adigium ubi societas, ibi ius . maka keberadaan hukum adalah setua keberadaan masyarakat manusia dan peradabannya. Analisis ilmu sosial hanya sebatas analisis ex post tetapi tidak antisipatif atau ex ante . Sedangkan ilmu hukum memiliki daya prediktif sangat kuat jika dibandingkan ilmu-ilmu sosial, terlebih dalam rangka legal problems solving (misalnya dalam ilmu hukum dikenal metode interpretasi futuristis sebagai salah satu metode penemuan hukum). Ilmu hukum dan praktik hukum merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, dengan mengikuti ilmu hukum hakim dapat memberikan keputusan yang dibutuhkan dalam system hukum. Tanpa itu keputusan-keputusan itu bergantung di awang-awang, tetap terlalu subyektif dan tidak meyakinkan, meskipun keputusan itu dapat dilaksanakan. Sehingga praktik hukum harus berlandaskan pada ilmu hukum. Oleh karena produk dari praktik hukum harus dapat dikembalikan pada satu isu fundamental apakah produk praktik hukum tersebut telah sesuai dengan ilmu hukumnya. Hukum merupakan seperangkat prinsip/asas, norma/kaidah yang memberikan preskripsi dalam situasi tertentu apakah itu perilaku atau juga preskripsi yang berfungsi untuk memberikan kewenangan. Yang menjadi obyek ilmu hukum ialah norma/kaidah baik yang ditetapkan atau dipositifkan atau rule-making authority maupun yang diakui atau diterima begitu saja dalam pergaulan hidup manusia. Secara umum norma/kaidah hukum dapat berasal dari hukum positif maupun the living law. Dalam tiap tata hukum menurut H. Ph. Vissert Hooft, orang akan melihat tiga acuan dasar yang bekerja dalam waktu yang bersamaan yaitu hukum sebagai putusan yang memiliki otoritas (positivitas), hukum sebagai tatanan (koherensi) dan hukum sebagai pengaturan hubungan antara manusia yang tepat (keadilan). Dari segi positivitas . yuris mencari penyelesaian atas masalah yang dihadapkan kepadanya dengan mengacu pada apa yang sekurang-kurangnya sudah diindikasikan atau dirumuskan oleh Undang-Undang, putusan lembaga peradilan (yurisprudensi) atau oleh ilmu. Dari segi koherensi . ilmu hukum berfungsi mewujudkan kepastian tersebut dengan membangun suatu system norma/kaidah yang koheren atau non-kontrakdiksi, dimana jika terjadi suatu antinomy hal itu diselesaikan melalui derogasi. Sementara dari segi keadilan, hal ini berfungsi untuk menjiwai peraturan yang merupakan bahan dasar untuk diolah oleh ilmu hukum. 1 Tugas Anotasi Sosiologi Hukum dari buku Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum amp Penelitian Hukum Di Indonesia Sebuah Reorientasi (Titon Slamet, Sri Harini Dwiyatmi dan Dyah Hapsari) 2 Mahasiswa MIH UKSW angkatan 4

No comments:

Post a Comment